Berikut syarat dan cara membuat NIB secara online yang dikutip dari laman www.oss.go.id.
Syarat Membuat NIB Secara Online
1. NIK sudah elektri
2. NPWP
3. Alamat email yang aktif
4. Nomor telepon yang aktif Jika semua dokumen di atas telah disiapkan,
langkah selanjutnya yang perlu kamu lalui untuk membuat NIB adalah melakukan
pendaftaran hak akses usaha mikro dan kecil di Online Single Submission (OSS).
Cara Daftar Hak Akses UMK di OSS
1. Kunjungi laman https://oss.go.id/
2. Pilih menu "Ajukan Perizinan Usaha Mikro & Kecil"
3. Pilih jenis pelaku usaha pada kolom yang tersedia. Ada 2 pilihan yang bisa dipilih
sesuai status usahamu, yakni orang perseorangan atau badan usaha
4. Masukkan NIK, nama, jenis kelamin, tanggal lahir, alamat, alamat email,
nomor telepon, dan isi kode captcha, lalu klik "Daftar"
5. Sistem akan mengirimkan emal ke alamat email yang telah didaftarkan
untuk proses verifikasi dan aktivasi Untuk verifikasi,
6. Anda hanya perlu klik tombol Aktivasi yang terdapat pada email tersebut.
Username dan password untuk login akan tertera di email
7. selanjutnya yang dikirim OSS Hak akses Anda siap digunakan untuk masuk ke Sistem OSS.
] Setelah proses pendaftaranHak Akses UMK di OSS selesai,
Anda tinggal mendaftarkan usaha Anda untuk mendapatkan NIB.
Berikut cara-caranya: Cara Membuat NIB Secara Online
1. Kunjungi https://oss.go.id/
2. Pilih MASUK Masukkan Username dan Password beserta Captcha yang tertera,
lalu kliK tombol MASUK
3 Klik Menu Perizinan Berusaha dan pilih Permohonan Baru
4. Lengkapi Data Pelaku Usaha
5. Lengkapi Data Bidang Usaha Lengkapi
6 Data Detail Bidang Usaha
7. Lengkapi Data Produk/Jasa Bidang Usaha
8. Periksa Daftar Produk/Jasa Periksa Data Usaha
9. Periksa Daftar Kegiatan Usaha Periksa dan Lengkapi Dokumen Persetujuan Lingkungan (KBLI/Bidang Usaha Tertentu) Pahami dan Centang Pernyataan Mandiri Periksa Draf Perizinan Berusaha Perizinan NIB terbit.