Berikut syarat dan cara membuat NIB secara online yang dikutip dari laman www.oss.go.id. Syarat Membuat NIB Secara Online 1. NIK sudah elektri 2. NPWP 3. Alamat email yang aktif 4. Nomor telepon yang aktif Jika semua dokumen di atas telah disiapkan, langkah selanjut nya yang perlu kamu lalui untuk membuat NIB adalah melakukan pendaftaran hak akses usaha mikro dan kecil di Online Single Submission (OSS). Cara Daftar Hak Akses UMK di OSS 1. Kunjungi laman https://oss.go.id/ 2. Pilih menu "Ajukan Perizinan Usaha Mikro & Kecil" 3. Pilih jenis pelaku usaha pada kolom yang tersedia. Ada 2 pilihan yang bisa dipilih sesuai status usahamu, yakni orang perseorangan atau badan usaha 4. Masukkan NIK, nama, jenis kelamin, tanggal lahir, alamat, alamat email, nomor telepon, dan isi kode captcha, lalu klik "Daftar" 5. Sis
MENERIMA PENGURUSAN PBG ,IMB ,NIB DAN PERLENGKAPAN PBG SE JABOTABEK