Peraturan ini merupakan tindak lanjut dari ketentuan Pasal 24 dan Pasal 185 huruf b Undang-undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja. Dalam aturan ini disebutkan, Pemerintah menghapus status Izin Mendirikan Bangunan (IMB) dan menggantinya dengan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG). PBG menjadi istilah perizinan yang digunakan untuk dapat membangun bangunan baru atau mengubah fungsi dan teknis bangunan tersebut.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "IMB Dihapus dan Diganti PBG, Apa Perbedaannya?", Klik untuk baca: https://www.kompas.com/properti/read/2021/03/24/070000121/imb-dihapus-dan-diganti-pbg-apa-perbedaannya.
Hal ini sebagaimana tertuang dalam Pasal 1 ayat 17 PP Nomor 16 Tahun 2021 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung seperti dikutip dari laman jdih.setkab.go.id.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "IMB Dihapus dan Diganti PBG, Apa Perbedaannya?", Klik untuk baca: https://www.kompas.com/properti/read/2021/03/24/070000121/imb-dihapus-dan-diganti-pbg-apa-perbedaannya.
"Persetujuan Bangunan Gedung yang selanjutnya disingkat PBG adalah perizinan yang diberikan kepada pemilik Bangunan Gedung untuk membangun baru, mengubah, memperluas, mengurangi, dan/atau merawat Bangunan Gedung sesuai dengan standar teknis Bangunan Gedung," bunyi ketentuan itu.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "IMB Dihapus dan Diganti PBG, Apa Perbedaannya?", Klik untuk baca: https://www.kompas.com/properti/read/2021/03/24/070000121/imb-dihapus-dan-diganti-pbg-apa-perbedaannya.
HUB KONTAK WA KAMI : 628111959454
Kompascom+ baca berita tanpa iklan: https://kmp.im/plus6
Download aplikasi: https://kmp.im/app6